Dalam kehidupan sehari – hari apakah anda pernah mendengar kata kredit, pinjaman atau pembiayaan ? Umumnya masyarakat yang mengajukan kredit atau pembiayaan memiliki kebutuhan dana untuk modal usaha, kebutuhan konsumtif atau kebutuhan lainnya. Secara ringkas, kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha meminjam uang dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan dengan dikenakan bunga. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Berikut adalah produk Kredit yang dimiliki oleh PT. BPR ABRIN CENTRA ARTHA
[APT id=195]
[APT id=197]
