
PT. BPR ABRIN CENTRA ARTHA didirikan pada tahun 2005 tepatnya pada tanggal 15 Maret 2005 berdasarkan Akte Pendirian No 32 tanggal 9 Juni 2004 dibuat Notaris Sriwati, MHum dan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 7/5/KEP.GBI/2005 tertanggal 14 Februari 2005 tentang Pemberian Izin Usaha serta surat Bank Indonesia No.7/163/DPBPR/IDBPR/Sb tanggal 26 April 2005.
Sesuai dengan Anggaran Dasar yang tertuang pada Akte Rapat Umum Pemegang Saham No 109 tertanggal 25-03-2019 yang dibuat oleh Sriwati, SH.Mhum, maksud dan tujuan serta kegiatan PT. BPR ABRIN CENTRA ARTHA adalah : Menjalankan usaha dalam bidang keuangan dan asuransi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut PT. BPR ABRIN CENTRA ARTHA dapat melaksanakan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat yang meliputi kegiatan perbankan yang hanya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito serta memberi kredit berskala kecil dan menengah dalam jangka pendek kepada masyarakat.