Pengaduan Nasabah

Setiap nasabah dapat melakukan pengaduan kepada Bank disebabkan adanya kerugian dan atau potensi kerugian finansial pada nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian pihak Bank

Dan juga bisa melalui laman berikut ini https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Konsumen

Kembali ke Atas
Kontak